KPK Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas di Hari Raya

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam surat edaran tersebut berkaitan dengan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti kendaraan barang milik negara atau daerah maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

“Kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” ujar Budi kepada wartawan baru – baru ini.

Menurut dia, larangan tersebut menjadi sangat penting mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, kata dia, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” katanya.

KPK juga mendorong pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah maupun lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam pengendalian internal, termasuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.

“KPK mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa KPK memfasilitasi pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi yang dapat diakses melalui laman https://jaga.id, dan layanan konsultasi melalui nomor aplikasi perpesanan instan WhatsApp +62811145575, atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

“Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,” imbuhnya.

Hingga 12 Maret 2026, KPK mencatat 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta, yang masuk dalam kategori jelang Hari Raya.

Berita Terkait

Anggota Komisi III DPR RI dari NasDem Sebut Penyadapan Presiden Ancam Keamanan Negara
BAKORNAS LKBHMI PB HMI Desak Pengusutan Mafia dan Pengesahan RUU Perampasan Aset
Pemerintah Pusat Siapkan Insentif Rp1 Trilin untuk Daerah yang Sukseskan MBG
Suroso Isnandar Dirut Baru PLN, Pengamat: Sudah Tepat dan Tuan di Rumah Sendiri
Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
DKPP Janji Transparan Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara soal Ijazah Wapres Gibran
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Rocky Gerung Ungkap Pesan Presiden Usai Dilantik sebagai Anggota Wantimpres

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:10 WIB

Anggota Komisi III DPR RI dari NasDem Sebut Penyadapan Presiden Ancam Keamanan Negara

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:08 WIB

BAKORNAS LKBHMI PB HMI Desak Pengusutan Mafia dan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Pemerintah Pusat Siapkan Insentif Rp1 Trilin untuk Daerah yang Sukseskan MBG

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Suroso Isnandar Dirut Baru PLN, Pengamat: Sudah Tepat dan Tuan di Rumah Sendiri

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:23 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Berita Terbaru