HALLOMAKASSAR.COM — Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati fasilitas umum (fasum) dan fasilitas Sosial (fasos) di wilayah Kecamatan Mariso berlangsung tertib dan kondusif.
Tidak terjadi gesekan antara pemilik lapak dan aparat pemerintah selama proses penataan berlangsung. Kegiatan penertiban ini menyasar lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar maupun drainase serta yang menjamur di pinggir jalan dan dinilai mengganggu ketertiban umum serta merusak estetika kota.
Menariknya, dalam proses tersebut beberapa waktu lalu, terdapat pedagang yang telah berjualan selama kurang lebih 50 tahun di atas trotoar dan drainase, memilih untuk membongkar lapaknya secara mandiri.
Sikap ikhlas dan kooperatif itu menjadi contoh bahwa penataan kota dapat dilakukan dengan pendekatan dialogis dan penuh empati.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari pihak Kecamatan Mariso bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
Aparat mengedepankan cara-cara humanis dan persuasif, dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum.
Sekretaris Satpol PP Makassar, Muhammad Ari Fadli, mengungkapkan bahwa total terdapat 96 lapak yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut.
“Kelurahan Mattoanging 41 lapak, Kelurahan Tamarunang 36 lapak, dan Kelurahan Bontorannu 19 lapak. Total 96 lapak,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Baca Juga:
Panen Emas, Atlet Air Rifle Putra-Putri Makassar Dominasi Podium di Porprov Sulsel 2026
Raih Tiga Poin atas Maros, Sepak Bola Putra Makassar Jaga Asa di Porprov
Pemerintah Kota Makassar terus berkomitmen melakukan penataan ruang kota secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Pendekatan yang humanis diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara penegakan regulasi dan keberlangsungan usaha warga.
“Dengan kolaborasi dan komunikasi yang baik, penataan fasilitas umum di Kecamatan Mariso menjadi contoh bahwa pembangunan kota dapat berjalan tanpa konflik, demi mewujudkan Makassar yang lebih tertib dan indah,” tuturnya.
“Pada intinya, penertiban ini terdapat solusi lokasi khusus disiapkan Pemerintah kita bagi penjual,” sambungnya.
Sedangkan Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut merupakan upaya terakhir setelah melalui tahapan prosedural yang jelas.
Baca Juga:
IAS Minta Pengurus Golkar Melek Media Dan Digital
Semarak HUT Makassar ke-419, Warga Bisa Nikmati Promo Gojek Lewat Lontara Plus
Pelindo Mengajar, Pelindo Jasa Maritim Mengajak Pelajar Tuban Mengenali Dunia Kemaritiman Indonesia
“Kami telah melakukan teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali melalui pihak kelurahan. Bahkan melalui Kasi Trantib, Bapak Rusdi, para pedagang sudah diberikan waktu 1×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan ini bukan bentuk represif, melainkan upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum dan sosial agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat, khususnya pejalan kaki.
Operasi penertiban yang dimulai usai salat Ashar di Jalan Dahlia (depan Kompleks Pesona) ini menunjukkan kekompakan lintas sektor di wilayah Kecamatan Mariso.
Hadir langsung mengawal jalannya kegiatan antara lain. Seluruh Lurah se-Kecamatan Mariso, Ketua RT dan RW dari wilayah yang ditertibkan
Bhabinkamtibmas (Binmas), dan Babinsa dari Kelurahan Tamarunang, Mattoanging, serta Bontorannu.
“Kehadiran unsur TNI dan Polri, bersama tokoh masyarakat memastikan proses pembongkaran berlangsung aman dan tertib, tanpa adanya perlawanan dari pedagang,” tuturnya.
Dia menyampaikan sangat mengapresiasi kesadaran warga yang dengan ikhlas membongkar mandiri demi patuh pada aturan. Keberhasilan hari ini juga berkat dukungan penuh seluruh lurah, RT/RW, serta rekan-rekan Binmas dan Babinsa yang turun langsung ke lapangan.
Baca Juga:
Semarak HUT Makassar, Dinas Pertanahan Roadshow Klinik Konflik Tanah di 9 Kecamatan
Sambut HUT ke-419 Makassar, PU Gelar Lomba Kebersihan Drainase hingga Penataan Lorong
ManpowerGroup Tercatat dalam Daftar “TIME Asia-Pacific’s Best Employers 2027”
“Penertiban ini untuk mengembalikan hak pejalan kaki dan fungsi Fasum-Fasos,” tegasnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga ketertiban umum, memperindah tata ruang kota.
Serta memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat luas. Pendekatan persuasif dan kolaboratif diharapkan menjadi model penataan kawasan lainnya di Kota Makassar. (*)







