HALLOMAKASSAR.COM –Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) memperkuat kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi.
Ini bertujuan untuk mengawal dan membenahi data pemilih guna memastikan Pemilu berikutnya berjalan lebih akurat, bersih, dan inklusif.
Bawaslu Sulsel menggelar audiens dengan Kepala Disdukcapil, Dr. M. Iqbal S. Suhaeb, Selasa, (2/12/2025).
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menjelaskan bahwa pertemuan ini fokus membahas masalah-masalah utama yang kerap membuat data pemilih tidak valid.
“Kolaborasi dengan Disdukcapil ini adalah langkah nyata Bawaslu untuk mengawal kualitas daftar pemilih. Integritas data kependudukan adalah fondasi bagi pemilu yang jujur dan berkualitas,” tegas Saiful Jihad.
Dalam pertemuan tersebut, Disdukcapil menegaskan satu prinsip dasar: data kependudukan mereka adalah sumber data tunggal dan resmi yang menjadi dasar bagi semua instansi, termasuk data Pemilu. Namun, data ini bersifat dinamis (berubah setiap hari), sehingga sinkronisasi terus-menerus sangat penting.
Bawaslu Sulsel menyoroti empat isu kritis yang harus segera dicarikan solusinya:
– Pemilih Meninggal Dunia: Banyak warga yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai pemilih aktif. Masalahnya, data mereka baru bisa dihapus jika ada surat keterangan kematian resmi dari Dukcapil.
– Masalah Pindah-Datang: Data pemilih sering kacau karena warga yang sudah pindah rumah atau kota masih terdaftar di lokasi lama, sementara warga baru belum tercatat.
– Data Ganda: Muncul potensi data ganda atau tidak valid karena perbedaan acuan data antarinstansi.
Baca Juga:
Sinergi ATR/BPN, dan KPK, Munafri Hadiri Rakor Perkuat Reformasi Pertanahan
PKB Gelar UKK ke – II untuk Calon Ketua DPC, Ini Tujuannya
Perkuat Kelembagaan, Sekretariat Bawaslu Sulsel Tekankan Integritas dan Profesionalisme
– Keterbatasan Data BPJS: Data yang dimiliki BPJS tidak dapat sepenuhnya dijadikan acuan pemutakhiran karena hanya mencatat peserta layanan tertentu, bukan seluruh penduduk.
Untuk mengatasi masalah tersebut, kedua lembaga menyepakati perlunya penguatan mekanisme kerja sama yang lebih teknis dan memiliki payung hukum yang kuat:
Bawaslu dapat mengajukan permintaan resmi kepada Disdukcapil untuk melakukan verifikasi faktual bersama di lapangan, khususnya untuk kasus-kasus krusial.
Bawaslu Sulsel mendorong agar Bawaslu RI segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kesepakatan kerjasama (MOU) dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri di tingkat pusat.
Baca Juga:
Gubernur Sulsel Usul Skema Modal Tanpa Bunga, IKA Unhas Jadi Motor Penggerak
Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Munafri-Aliyah Tekankan Kolaborasi Jadi Kunci Utama Hadapi Bencana
Pesan Wali Kota Appi ke JCH Makassar: Luruskan Niat, Jaga Kesehatan
Selain itu, Disdukcapil diharapkan dapat rutin diundang dalam rapat pleno di tingkat kabupaten/kota. Tujuannya bukan hanya sebagai pendengar, melainkan untuk memberikan masukan teknis langsung mengenai validitas data pemilih.
Melalui audiensi ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan komitmennya untuk menjawab tantangan kerawanan data pemilu. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan dapat memastikan hak pilih setiap warga terlindungi dengan baik dan Pemilu dapat menghasilkan data pemilih yang paling akurat.(*)







