Tindaklanjuti Keppres, Kemendagri Gerak Cepat Soal Status 2 Guru Luwu Utara

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 15 November 2025 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara yang memecat Abdul Muis dan Rasnal dari status PNS.

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara.

“Melalui rapat tersebut Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS,” tulis siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri, Sabtu (15/11/2025).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, memberikan arahan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) guna memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.

“Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Irjen Kemendagri, Mahendra.

Sebelumnya, kedua guru itu
diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani hukuman tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Melalui penerbitan Keppres dari Prabowo Subianto tersebut, negara telah memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik kedua guru ASN tersebut secara penuh.(*)

Berita Terkait

Pijar Foundation dan The Rockefeller Foundation Meluncurkan Asia Leaders’ Circle bagi Generasi Pemimpin Masa Depan di Asia Tenggara
Dorong Kolaborasi Global Berbasis Kecerdasan Digital — Ajang 33rd China International Advertising Festival Resmi Dibuka di Haidian, Beijing
Fosun Health Debut di Canton Fair, Foshan Fosun Chancheng Hospital Perkenalkan Layanan Medis Internasional
Unit Usaha Syariah OCBC Perluas Akses Pengelolaan Kekayaan Berbasis Syariah dari Emas Hingga Wakaf
Bright Eye Clinic Raih Gelar “Ophthalmology Wellness Clinic of the Year in Korea” di Ajang 2026 GlobalHealth Asia-Pacific Awards
Partisipasi IX di Ajang IPVS 2026: Mempelajari Aspirasi Global, Bermitra guna Mendorong Pencegahan HPV
3TREES Perkenalkan Solusi Pelapis Bangunan yang Ramah Lingkungan di Ajang Big 5 Construct Kenya, Perluas Pasar di Afrika Timur
HUAWEI WATCH D3 Debut di Ajang ISH-ECS 2026, Hadirkan Teknologi Pemantauan Tekanan Darah untuk Aktivitas Sehari-hari

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Dorong Kolaborasi Global Berbasis Kecerdasan Digital — Ajang 33rd China International Advertising Festival Resmi Dibuka di Haidian, Beijing

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:44 WIB

Fosun Health Debut di Canton Fair, Foshan Fosun Chancheng Hospital Perkenalkan Layanan Medis Internasional

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:01 WIB

Unit Usaha Syariah OCBC Perluas Akses Pengelolaan Kekayaan Berbasis Syariah dari Emas Hingga Wakaf

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Bright Eye Clinic Raih Gelar “Ophthalmology Wellness Clinic of the Year in Korea” di Ajang 2026 GlobalHealth Asia-Pacific Awards

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:04 WIB

Partisipasi IX di Ajang IPVS 2026: Mempelajari Aspirasi Global, Bermitra guna Mendorong Pencegahan HPV

Berita Terbaru

Info Makassar

Kado HUT ke-419 Makassar, 419 Rumah Warga Jadi Sasaran Bedah Rumah

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:10 WIB