HALLOMAKASSAR.COM – Pemerintah Kabupaten Bone memilih menunda kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan tersebut merupakan respon atas demo besar – besaran yang telah dilakukan masyarakat atas penolakan kenaikan PBB.
Awalnya, Pemkab Bone berencana mengenakan tarif PBB sebesar 300 persen.
Pj Sekda Bone, Andi Asharuddin menerangkan, pihaknya sudah komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga diputuskan menunda kenaikan PBB tersebut.
“Penyesuaian 65 persen ini ditunda dulu. Sesuai arahan pemerintah pusat terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone, maka dari itu kita tunda dan akan kita kaji ulang kembali,” kata Saharuddin.
Saharuddin menyebut, akan melakukan kajian terkait tarif PBB tersebut. Ia pun meminta masyarakat yang sudah membayar pajak tak perlu khawatir.
“Yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Dia mengimbau, masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi serta diharapkan keputusan penundaan kenaikan PPB-P2 tersebut bisa meredakan aksi protes tersebut.
“Kami harap tidak ada yang terpancing provokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kita pemerintah daerah wajib patuh dan tunduk terhadap instruksi pemerintah pusat,” imbuhnya. ***






