HALLOMAKASSAR.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) digugat Rp800 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait kerusuhan dan pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan gedung DPRD Sulsel pada Jumat (29/8/2025) malam. Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Sulhadrianto Agus (29) melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar.
Penggugat menilai, polisi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal dan lalai dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana tugas mereka.
“Alasan dasar kami melakukan gugatan itu agar ini menjadi terang. Kami dari kuasa hukum penggugat secara resmi telah mendaftarkan gugatan kami di Pengadilan Negeri Makassar terkait melawan hukum oleh kepolisian Negara Republik Indonesia yakni Polda Sulsel,” kata Muallim, Senin (8/9/2025) malam.
Muallim menuturkan, pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel telah melakukan perbuatan melawan hukum utamanya dalam pengamanan aksi unjuk rasa yang menyebabkan terbakarnya gedung DPRD Sulsel dan gedung DPRD Kota Makassar. Apalagi, dalam insiden ini ada beberapa nyawa yang ikut melayang sehingga pihak kepolisian juga dianggap harus ikut bertanggungjawab.
“Perspektif kami dalam gugatan kami menjelaskan bahwa di sini ada ruang kepolisian tidak melakukan langkah pencegahan secara detail. Kenapa? data intelejen harus ditau terkait kejadian-kejadian seperti ini yang selanjutnya saat kejadian kita tidak melihat polisi, tidak ada penanganan, polisi di mana?,” tegas Muallim.
Dalam gugatannya, Muallim menyebut sangat jelas dijabarkan terkait proses pengamanan aksi unjuk rasa pada Jumat, 29 Agustus 2025, bertentangan atau tidak sesuai dengan keputusan Kapolri dalam penanganan aksi unjuk rasa.
“Maka dalam gugatan kami, kami menguraikan kerugian materil terhadap kejadian ini terhadap Kapolda, kepolisian sebesar Rp800 miliar. Hitungan ini jelas Rp800 miliar, kami akan buktikan di Pengadilan. Kenapa? Karena BPBD Kota Makassar telah merilis kerugian hampir Rp500 miliar yang hari ini pemerintah provinsi telah mengusulkan ke Kementerian PU untuk membangun gedung DPRD Sulsel dengan mengusulkan anggaran sebesar Rp223 miliar, artinya sangat besar kerugian warga Kota Makassar,” tegasnya.
Ia mempertanyakan terkait keberadaan polisi, utamanya mereka yang berseragam saat kerusuhan maupun aksi pembakaran terjadi di sejumlah wilayah di Kota Makassar. Utamanya saat dua gedung pemerintahan jadi sasaran amukan massa, polisi disebut tidak hadir sama sekali untuk melakukan upaya pencegahan.
Menurut Muallim, pihak kepolisian seharusnya tidak ujuk-ujuk hadir sebagai pahlawan telah berhasil mengamankan dan menetapkan puluhan orang tersangka atas insiden ini, sementara mereka sendiri dianggap sebagai salah satu pihak yang harusnya turut bertanggungjawab melakukan pengamanan saat kerusuhan massa berlangsung.
Baca Juga:
Sinergi ATR/BPN, dan KPK, Munafri Hadiri Rakor Perkuat Reformasi Pertanahan
PKB Gelar UKK ke – II untuk Calon Ketua DPC, Ini Tujuannya
Perkuat Kelembagaan, Sekretariat Bawaslu Sulsel Tekankan Integritas dan Profesionalisme
“Sekarang pertanyaannya, kepolisian di mana waktu itu, hilang, jangan tiba- tiba datang menjadi pahlawan bahwa sudah ada tersangka, sekian puluh orang tersangka. Kita mendukung pihak kepolisian terkait adanya proses hukum terhadap pelaku tindak pidana persoalan pembakaran, tetapi sebab musabab kenapa bisa terjadi pembakaran, ini mesti dipertanyakan juga, karena ini kewenangan institusi kepolisian dalam hal ini menjaga keamanan dan ketertiban Kota Makassar,” ungkapnya.
Mengenai klaim polisi menjauh dari lokasi kerusuhan karena menjadi target massa malam itu, Muallim memberikan pandangan berbeda. Kata dia, apa yang menjadi target massa untuk menyampaikan aspirasinya adalah murni di gedung DPRD sebagai respon dari isu nasional yang sedang ramai dibahas, mulai dari respon atas ucapan anggota DPR RI hingga beberapa tindakan lainnya yang dianggap tidak menjadi representasi dari wakil rakyat dan berujung pada isu “bubarkan DPR”.
“Saya rasa tidak ada target massa unjuk rasa, seandainya kepolisian menjadi target yang di serang saat itu adalah Polrestabes atau Polda. Inikan nyatanya bukan, yang dikejar ini sesuai tuntutan yang menjadi isu nasional yaitu bubarkan DPR. Makanya titik aksi unjuk rasa saat itu adalah kantor DPR, baik Kota Makassar maupun DPRD provinsi,” tegasnya.
Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan ada delapan poin, termasuk gugatan Rp800 miliar itu. Adapun jika dalam gugatan ini dimenangkan maka uang tersebut akan digunakan untuk membangun kembali gedung DPRD Kota Makassar maupun gedung DPRD Sulsel.
Baca Juga:
Gubernur Sulsel Usul Skema Modal Tanpa Bunga, IKA Unhas Jadi Motor Penggerak
Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Munafri-Aliyah Tekankan Kolaborasi Jadi Kunci Utama Hadapi Bencana
Pesan Wali Kota Appi ke JCH Makassar: Luruskan Niat, Jaga Kesehatan
Muallim beranggapan, pihak kepolisian harus ikut bertanggungjawab sebab mereka digaji dari pajak rakyat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Soalnya kepolisian ini dibayar oleh kita-kita ini, masyarakat, ini kita bayar pajak, kemudian tiba-tiba dalam kondisi begini datang saja menyalahkan masyarakat. Saya rasa Kapolda dan Kapolrestabes harus membaca ulang Perkap Nomor 12 tentang pengamanan aksi unjuk rasa, pengayoman dan seterusnya. Harus baca itu secara detail, dalam hal ini pembenarannya harus kita baca di pengadilan, apakah ada surat tugas yang diberikan pihak kepolisian, panjang penjelasannya, kita sama sama buktikan di pengadilan,” ujarnya.
Gugatan ini telah didaftarkan ke aplikasi Pengadilan Negeri Makassar. Ia berharap pihak kepolisian bisa koperatif menghadapi gugatan yang dilayangkan ini di meja hijau nantinya. Termasuk untuk membuktikan bahwa pihak kepolisian sebagai salah satu pihak yang harus bertanggungjawab atas hilangnya empat nyawa dalam kerusuhan Jumat malam.
“Sudah pasti, siapa yang bertanggungjawab terhadap mereka yang meninggal dunia? yang dalam perspektif kami sebagai penggugat, ada pertanggungjawaban terhadap pihak keamanan. Ini merambat pada hak asasi manusia, jelas dalam gugatan kami bahwa ada pelanggan yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini pencegahan, penindakan, dan seterusnya yang mengakibatkan di kantor DPRD tiga orang meninggal dunia,” kuncinya. (*)







