Polda Sulsel Mulai Proses Kasus Dugaan Pelecehan yang Menyeret Rektor UNM

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai memproses laporan dugaan pelecehan verbal yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi. Seorang dosen berinisial Q (51) yang menjadi pelapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus ini pada Rabu (27/8/2025) besok.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wichaksono membenarkan adanya agenda pemanggilan terhadap Q. Ia menyebut, pemeriksaan awal ini dilakukan untuk memastikan detail laporan yang dilayangkan ke kepolisian.

“Kami sudah kami komunikasikan juga dengan pihak terlapor,” kata Bayu, Selasa (26/8/2025).

Menurut Bayu, Q dipanggil usai penyidik menerima lampiran bukti percakapan WhatsApp dengan Prof Karta yang diserahkan bersama laporan. Kasus ini disebut berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dari laporannya, dilampirkan juga dengan beberapa bukti percakapan (WhatsApp),” jelas Bayu.

Meski begitu, polisi belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Prof Karta sebagai terlapor. Saat ini, fokus penyidik masih tertuju pada pengambilan keterangan awal dari pelapor.

“Belum, nanti (Dipanggil Rektor UNM). Semuanya pasti nanti kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah Q membeberkan bukti percakapan di media sosial hingga viral. Padahal sebelumnya, Prof Karta lebih dulu melayangkan somasi kepada Q dan memberi waktu tiga hari untuk mencabut tudingannya. Namun bukannya mundur, Q justru memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Sebelumnya Q melaporkan kasus dugaan pelecehan verbal melalui pesan WhatsApp yang dialaminya ke Polda Sulsel. Saat melapor, dia mengaku menyertakan 26 bukti percakapan digitalnya dengan Prof Karta.

Ia mengatakan, telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa percakapan yang disimpan dengan rapi.

“Saya melaporkan dengan 26 bukti chat, PDF, lampiran, bukan cuma satu tapi banyak,” kata Q saat dikonfirmasi terpisah, Selasa.

Menurut Q, bukti-bukti tersebut dikumpulkan dalam kurun waktu yang cukup panjang. Ia menyebut percakapan yang tidak digubrisnya itu terjadi sejak 2022 hingga 2024.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Polda Sulsel. Q menilai langkah hukum yang ditempuhnya merupakan bentuk keberanian menghadapi tekanan yang ia sebut datang dari somasi Rektor UNM.

“Itu sudah ke Polda juga. Saya bukan orang bodoh yang mau cari sensasi kalau dalam rentang dua tahun baru begitu, itukan jauh sekali,” ungkapnya.

Q juga menyampaikan, dirinya tidak gentar meski sempat mendapat somasi dari pihak Prof Karta. Baginya, upaya itu justru menguatkan tekadnya untuk tetap menempuh jalur hukum.

“Dia pasti melapor karena somasinya saya tidak indahkan. Kan dalam waktu 3×24 jam tidak pergi minta maaf ke publik saya akan dilaporkan,” jelasnya.

Menurut Q, somasi itu ia terima setelah dirinya lebih dulu membuat laporan polisi. Hal tersebut ia anggap sebagai bentuk balasan atas sikap penolakannya.

“Tapikan saya melapor duluan tanggal 22, baru sampai di rumah ada somasinya. Itu bentuk dari penolakan saya, saya bantah somasinya jadi saya dilaporkan. Itu tidak apa-apa,” ucap Q.

Q menilai persoalan ini sebaiknya diselesaikan lewat proses hukum yang adil, dirinya tidak akan mundur sedikit pun dalam menghadapi perkara tersebut.

“Karena dia merasa mungkin dia benar, biarkan hukum memproses, saya tidak akan gentar,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

BI Sulsel Musnahkan Uang Palsu 4.144 Lembar
Matangkan Ducting Sharing, Pemkot Makassar Siapkan Percontohan Sejumlah Ruas Jalan Tahun Ini
Kalla Youth Fest 2026 Segera Digelar, Appi Harap Jadi Event Lokal Kolaborasi MCH
Tekan Penularan TBC, Pemkot Makassar Gencarkan Tracing di 339 Titik
Cegah Kebakaran, BBKSDA Perketat Pengawasan Hutan Malino
Hilang Sejak 2024 saat ke Morowali, Wanita Wajo Dibunuh Sopir – Dibuang ke Jurang
Pemkot dan Pengusaha Reklame Bersinergi Jaga Estetika Kota,  Ditata Lebih Modern
Komunitas TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:09 WIB

BI Sulsel Musnahkan Uang Palsu 4.144 Lembar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Matangkan Ducting Sharing, Pemkot Makassar Siapkan Percontohan Sejumlah Ruas Jalan Tahun Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Kalla Youth Fest 2026 Segera Digelar, Appi Harap Jadi Event Lokal Kolaborasi MCH

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Tekan Penularan TBC, Pemkot Makassar Gencarkan Tracing di 339 Titik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Cegah Kebakaran, BBKSDA Perketat Pengawasan Hutan Malino

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

BI Sulsel Musnahkan Uang Palsu 4.144 Lembar

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:09 WIB