HALLOMAKASSAR.COM – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai memproses laporan dugaan pelecehan verbal yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi. Seorang dosen berinisial Q (51) yang menjadi pelapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus ini pada Rabu (27/8/2025) besok.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wichaksono membenarkan adanya agenda pemanggilan terhadap Q. Ia menyebut, pemeriksaan awal ini dilakukan untuk memastikan detail laporan yang dilayangkan ke kepolisian.
“Kami sudah kami komunikasikan juga dengan pihak terlapor,” kata Bayu, Selasa (26/8/2025).
Menurut Bayu, Q dipanggil usai penyidik menerima lampiran bukti percakapan WhatsApp dengan Prof Karta yang diserahkan bersama laporan. Kasus ini disebut berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dari laporannya, dilampirkan juga dengan beberapa bukti percakapan (WhatsApp),” jelas Bayu.
Meski begitu, polisi belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Prof Karta sebagai terlapor. Saat ini, fokus penyidik masih tertuju pada pengambilan keterangan awal dari pelapor.
“Belum, nanti (Dipanggil Rektor UNM). Semuanya pasti nanti kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah Q membeberkan bukti percakapan di media sosial hingga viral. Padahal sebelumnya, Prof Karta lebih dulu melayangkan somasi kepada Q dan memberi waktu tiga hari untuk mencabut tudingannya. Namun bukannya mundur, Q justru memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Sebelumnya Q melaporkan kasus dugaan pelecehan verbal melalui pesan WhatsApp yang dialaminya ke Polda Sulsel. Saat melapor, dia mengaku menyertakan 26 bukti percakapan digitalnya dengan Prof Karta.
Baca Juga:
Forkopimda Sulsel Lepas Mudik Gratis Lebaran Idulfitri 2026
Warga Kembali Temukan 1 Paket Kokain di Buki Selayar, Total 30 Paket
Imbauan Wali Kota Makassar: Takbiran Boleh, Tapi Tanpa Konvoi dan Petasan
Ia mengatakan, telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa percakapan yang disimpan dengan rapi.
“Saya melaporkan dengan 26 bukti chat, PDF, lampiran, bukan cuma satu tapi banyak,” kata Q saat dikonfirmasi terpisah, Selasa.
Menurut Q, bukti-bukti tersebut dikumpulkan dalam kurun waktu yang cukup panjang. Ia menyebut percakapan yang tidak digubrisnya itu terjadi sejak 2022 hingga 2024.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Polda Sulsel. Q menilai langkah hukum yang ditempuhnya merupakan bentuk keberanian menghadapi tekanan yang ia sebut datang dari somasi Rektor UNM.
Baca Juga:
Tejas Networks terpilih untuk proyek perluasan jaringan 4G di Asia Selatan
Safari Ramadan Musim Mas Group, Berbagi Bantuan dan Harapan bagi Ribuan Penerima Manfaat
“Itu sudah ke Polda juga. Saya bukan orang bodoh yang mau cari sensasi kalau dalam rentang dua tahun baru begitu, itukan jauh sekali,” ungkapnya.
Q juga menyampaikan, dirinya tidak gentar meski sempat mendapat somasi dari pihak Prof Karta. Baginya, upaya itu justru menguatkan tekadnya untuk tetap menempuh jalur hukum.
“Dia pasti melapor karena somasinya saya tidak indahkan. Kan dalam waktu 3×24 jam tidak pergi minta maaf ke publik saya akan dilaporkan,” jelasnya.
Menurut Q, somasi itu ia terima setelah dirinya lebih dulu membuat laporan polisi. Hal tersebut ia anggap sebagai bentuk balasan atas sikap penolakannya.
“Tapikan saya melapor duluan tanggal 22, baru sampai di rumah ada somasinya. Itu bentuk dari penolakan saya, saya bantah somasinya jadi saya dilaporkan. Itu tidak apa-apa,” ucap Q.
Q menilai persoalan ini sebaiknya diselesaikan lewat proses hukum yang adil, dirinya tidak akan mundur sedikit pun dalam menghadapi perkara tersebut.
Baca Juga:
Banggar DPRD Sulsel Tinjau Proyek Jalan Gowa–Takalar, Pastikan Progres Jelang Mudik Lebaran
“Karena dia merasa mungkin dia benar, biarkan hukum memproses, saya tidak akan gentar,” pungkasnya. (*)







