Polda Sulsel Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Pembakaran Dua Gedung DPRD di Makassar

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 9 September 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Tersangka kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar bertambah. Dari hasil penyelidikan, Polda Sulsel kembali mengamankan 3 orang terduga pelaku dalam kasus ini sehingga total pelaku yang ditetapkan tersangka yakni 32 orang.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.

Tersangka dengan TKP Kantor DPRD Provinsi Sulsel sebanyak 14 orang, terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka yakni RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Sementara tersangka dengan TKP Kantor DPRD Kota Makassar yakni 18 orang, terdiri dari 14 dewasa dan 4 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar. Identitas tersangka masing-masing MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain : Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)

Kantor DPRD Kota Makassar : Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/9/2025).

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. (*)

Berita Terkait

Kadin Apresiasi IGS 2026, UMKM  Punya Akses Menjangkau Pasar Luar Negeri
IGS 2026 Jadi Pintu Investasi Global, Delapan Negara Siap Jajaki Kerja Sama dengan Makassar
Dugaan Cinta Segitiga Pencabutan Beasiswa Program Doktor Rezqila dari Pemkab Gowa
DPRD Makassar Dukung Penuh IGS 2026, Dinilai Buka Peluang Investasi dan Dongkrak Ekonomi
Komisi B DPRD Sulsel – Pemkab Barru Bahas DBH  Pembiayaan BPJS Kesehatan
Lewat Diplomasi Budaya dan Kuliner, Wali Kota Makassar Bidik Investasi dari 28 Negara
Wali Kota Munafri Promosikan Potensi Makassar di Hadapan Delegasi dari 28 Negara pada IGS 2026
Makassar Dorong Generasi Cerdas Finansial dan Cakap Digital

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:11 WIB

Kadin Apresiasi IGS 2026, UMKM  Punya Akses Menjangkau Pasar Luar Negeri

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:08 WIB

IGS 2026 Jadi Pintu Investasi Global, Delapan Negara Siap Jajaki Kerja Sama dengan Makassar

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Dugaan Cinta Segitiga Pencabutan Beasiswa Program Doktor Rezqila dari Pemkab Gowa

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:01 WIB

DPRD Makassar Dukung Penuh IGS 2026, Dinilai Buka Peluang Investasi dan Dongkrak Ekonomi

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:20 WIB

Komisi B DPRD Sulsel – Pemkab Barru Bahas DBH  Pembiayaan BPJS Kesehatan

Berita Terbaru