Polda Sulsel Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Pembakaran Dua Gedung DPRD di Makassar

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 9 September 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Tersangka kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar bertambah. Dari hasil penyelidikan, Polda Sulsel kembali mengamankan 3 orang terduga pelaku dalam kasus ini sehingga total pelaku yang ditetapkan tersangka yakni 32 orang.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.

Tersangka dengan TKP Kantor DPRD Provinsi Sulsel sebanyak 14 orang, terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka yakni RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Sementara tersangka dengan TKP Kantor DPRD Kota Makassar yakni 18 orang, terdiri dari 14 dewasa dan 4 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar. Identitas tersangka masing-masing MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain : Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)

Kantor DPRD Kota Makassar : Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/9/2025).

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. (*)

Berita Terkait

Pekerjaan Jalan Aroepala – Hertasning Selesai, Ruas Jalan Dibuka Full
Fraksi  PKS DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Wali Kota Munafri, Ekonomi Tumbuh 7,04 Persen
Kortastipidkor Polri Cegah Bupati Husniah Bepergian ke Luar Negeri
Gubernur Sulsel Paparkan Capaian Digitalisasi Keuangan di Forum Nasional FEKDI x IFSE 2026
BPBD Makassar Salurkan 5,1 Juta Liter Air Bersih, Jangkau 97 Ribu Jiwa di 62 Kelurahan
Tanggapan Pemprov Sulsel Atas Penetapan Tersangka Bupati Gowa
Pemkot Makassar Libatkan Arborist untuk Selamatkan Ekosistem Pohon di Kawasan Kajaolalido-Thamrin
Sosialisasikan TanyaIbu.com, Ketua KPP Sulsel Andi Nirawati Dorong Perempuan Perkuat Literasi Digital

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 08:24 WIB

Pekerjaan Jalan Aroepala – Hertasning Selesai, Ruas Jalan Dibuka Full

Sabtu, 26 September 2026 - 14:39 WIB

Kortastipidkor Polri Cegah Bupati Husniah Bepergian ke Luar Negeri

Sabtu, 26 September 2026 - 09:03 WIB

Gubernur Sulsel Paparkan Capaian Digitalisasi Keuangan di Forum Nasional FEKDI x IFSE 2026

Jumat, 25 September 2026 - 20:16 WIB

BPBD Makassar Salurkan 5,1 Juta Liter Air Bersih, Jangkau 97 Ribu Jiwa di 62 Kelurahan

Jumat, 25 September 2026 - 20:09 WIB

Tanggapan Pemprov Sulsel Atas Penetapan Tersangka Bupati Gowa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Pekerjaan Jalan Aroepala – Hertasning Selesai, Ruas Jalan Dibuka Full

Minggu, 27 Sep 2026 - 08:24 WIB