Merger dengan Adira Finance, Mandala Finance Dibubarkan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 12 November 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM— PT Mandala Multifinance Tbk. (Mandala Finance) resmi dibubarkan setelah penggabungan usaha atau merger dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Adira Finance).

Mandala Finance mengambil keputusan pembubaran dengan merujuk empat hal. Pertama, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Mandala Finance pada 30 Juni 2025 mengenai persetujuan pengangkatan anggota tim likuidasi perseroan.

Kedua, pencabutan izin usaha perseroan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, pengakhiran status badan hukum perseroan dan keempat surat OJK mengenai tanggapan permohonan persetujuan tim likuidasi Mandala Finance.

“Perseroan telah mengambil keputusan antara lain membubarkan PT Mandala Multifinance Tbk, sebagai akibat dari penggabungan usaha dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk,” tulis tim likuidator dalam pengumuman tersebut dikutip dari Binis Indonesia, Rabu, (12/11/2025).

Selain pembubaran, perseroan juga telah menunjuk tim likuidasi yang disetujui OJK berdasarkan surat Nomor S-446/PL.11/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Adapun, tim likuidasi Mandala Finance terdiri dari Roberto AK Un, Josefina Agatha Syukur, dan Lindawati Soetopo.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pihak ketiga yang mempunyai tagihan terhadap perseroan dan belum ditagihkan, dimohon untuk mengajukan tagihan-tagihannya tersebut selambat-lambatnya 80 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman ini dibuat,” tulisnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Mandala Multifinance Tbk. atau Mandala Finance. Hal ini dilakukan sehubungan penggabungan usaha Mandala Finance dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF) atau Adira Finance.

Keputusan itu tercantum dalam surat yang bernomor KEP-55/D.06/2025 per 2 Oktober 2025 pada laman resmi OJK dikutip Sabtu (18/10/2025).

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 71 tanggal 16 Juli 2025,” tutur Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian kualitas Pengawasan Lembaga PVML OJK Edi Setijawan.(*)

Berita Terkait

PJM dan TNI AL Perkuat Sinergi, Delapan Perwira TNI AL Ikuti Pendidikan Pandu Tingkat II
IPCM Layani Sandar Perdana Kapal Berukuran Panamax di Pelabuhan Katimban
Pelindo Jasa Maritim Bukukan Laba Bersih Semester I 2026 Naik 44 Persen, Lampaui Target
Pelabuhan Makassar Catat Pertumbuhan Positif Arus Bongkar Muat pada Semester I – 2026
Respons Telkomsel Soal Putusan MK Kuota Internet Hangus
Pelindo Dorong Tarif Jasa Pemanduan dan Penundaan yang Transparan dan Berkelanjutan
PJM Wilayah 3 Lampaui Target RKAP, Produksi Pemanduan Capai 101 Persen dan Penundaan Tembus 113 Persen
PJM Melaksanakan Pelayanan Guna Dukung Pemindahan Rig di Balikpapan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:47 WIB

PJM dan TNI AL Perkuat Sinergi, Delapan Perwira TNI AL Ikuti Pendidikan Pandu Tingkat II

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:33 WIB

IPCM Layani Sandar Perdana Kapal Berukuran Panamax di Pelabuhan Katimban

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Pelindo Jasa Maritim Bukukan Laba Bersih Semester I 2026 Naik 44 Persen, Lampaui Target

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:45 WIB

Pelabuhan Makassar Catat Pertumbuhan Positif Arus Bongkar Muat pada Semester I – 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:32 WIB

Respons Telkomsel Soal Putusan MK Kuota Internet Hangus

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Polda Sulsel Genjot 2 Kasus yang Menyeret Nama Bupati Gowa

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:15 WIB