Merger dengan Adira Finance, Mandala Finance Dibubarkan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 12 November 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM— PT Mandala Multifinance Tbk. (Mandala Finance) resmi dibubarkan setelah penggabungan usaha atau merger dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Adira Finance).

Mandala Finance mengambil keputusan pembubaran dengan merujuk empat hal. Pertama, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Mandala Finance pada 30 Juni 2025 mengenai persetujuan pengangkatan anggota tim likuidasi perseroan.

Kedua, pencabutan izin usaha perseroan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, pengakhiran status badan hukum perseroan dan keempat surat OJK mengenai tanggapan permohonan persetujuan tim likuidasi Mandala Finance.

“Perseroan telah mengambil keputusan antara lain membubarkan PT Mandala Multifinance Tbk, sebagai akibat dari penggabungan usaha dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk,” tulis tim likuidator dalam pengumuman tersebut dikutip dari Binis Indonesia, Rabu, (12/11/2025).

Selain pembubaran, perseroan juga telah menunjuk tim likuidasi yang disetujui OJK berdasarkan surat Nomor S-446/PL.11/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Adapun, tim likuidasi Mandala Finance terdiri dari Roberto AK Un, Josefina Agatha Syukur, dan Lindawati Soetopo.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pihak ketiga yang mempunyai tagihan terhadap perseroan dan belum ditagihkan, dimohon untuk mengajukan tagihan-tagihannya tersebut selambat-lambatnya 80 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman ini dibuat,” tulisnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Mandala Multifinance Tbk. atau Mandala Finance. Hal ini dilakukan sehubungan penggabungan usaha Mandala Finance dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF) atau Adira Finance.

Keputusan itu tercantum dalam surat yang bernomor KEP-55/D.06/2025 per 2 Oktober 2025 pada laman resmi OJK dikutip Sabtu (18/10/2025).

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 71 tanggal 16 Juli 2025,” tutur Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian kualitas Pengawasan Lembaga PVML OJK Edi Setijawan.(*)

Berita Terkait

Patuh Perpajakan, DJP Sulselbabrata Apresiasi Kontribusi SPJM
Melayani Sepenuh Hati, Telkomsel Pamasuka Pastikan Konektivitas Andal Selama RAFI 2026
Beri Informasi Salah Soal Saham, OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 M
Bank Mandiri Awali 2026 dengan Fundamental Solid, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Catat Keunggulan Galaxy A07 5G, Smartphone Samsung Terbaru Dua Jutaan
Capaian Safety SPJM: 19 Juta Jam Pelayanan dengan Zero Fatality 
Kinerja Moncer dan GCG, Segini Target Harga Saham Bank Mandiri
Mantapkan Langkah Menuju Ekspansi Bisnis 2026, SPJM Dorong Keunggulan Layanan

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 09:52 WIB

Patuh Perpajakan, DJP Sulselbabrata Apresiasi Kontribusi SPJM

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:16 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Telkomsel Pamasuka Pastikan Konektivitas Andal Selama RAFI 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:19 WIB

Beri Informasi Salah Soal Saham, OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 M

Senin, 23 Februari 2026 - 17:58 WIB

Bank Mandiri Awali 2026 dengan Fundamental Solid, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:11 WIB

Catat Keunggulan Galaxy A07 5G, Smartphone Samsung Terbaru Dua Jutaan

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

BGN Setop Dua SPPG di Sulsel, Ini Alasannya

Senin, 16 Mar 2026 - 06:51 WIB