HALLOMAKASSAR.COM –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan 6.931.638 pemilih yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota. Penetapan melalui Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II tahun 2025 di Aula KPU Sulawesi Selatan, Jumat (12/12/2025) lalu.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menegaskan, Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan telah melalui proses panjang.
Tujuannya memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan serta penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data sehingga bisa menjamin hak pemilih ke depannya secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
“Setiap data yang ditetapkan telah terverifikasi melalui Penelitian dan Pencocokan Terbatas (Coktas). Ada yang menarik di Kabupaten Bantaeng di desa Labbo Kecamatan Tompobulu, ada warga yang meninggal berdasarkan data sensus dan ditemukan fakta orang tersebut masih hidup. Ini hanya sebagian kecil dari tantangan teman-teman kabupaten kota dalam proses Coktas terbatas tapi semaksimal mungkin melakukan verifikasi dengan baik,” ujarnya.
Komisioner Divisi Data, dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto, yang membacakan hasil Rekapitulasi memaparkan bahwa total pemilih terdiri dari 3.374.712 pemilih laki-laki dan 3.556.926 pemilih perempuan.
“318.345 di antaranya pemilih baru, 133.626 pemilih Tidak Memenuhi Syarat, dan 164.234 perbaikan data pemilih,” katanya.
Romy Harminto menyebut, kegiatan PDPB ini proses verifikasinya secara umum dilakukan terbatas, tapi bukan berarti tidak maksimal.
“Kami menerima pengaduan, masukan dari Masyarakat maupun Bawaslu, memanfaatkan simpul-simpul Masyarakat sipil, aktif di kegiatan car free day dan event-event sosialisasi seperti jadi Pembina Upacara setiap senin di sekola-hsekolah untuk menyasar pemilih baru tujuannya untuk menjemput bola sekaligus menyampaikan ke masyarakat luas tentang kegiatan PDPB,” ucapnya.
Pemutakhiran ini selama dokumen atau data dukungnya ada pasti akan di tindaklanjuti dengan tetap mengedepankan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data pribadi, hal ini sesuai ketentuan pasal 7 ayat 3 huruf c di PKPU 1 tahun 2025.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 5 Kilogram Sabu di Makassar
Munafri-Aliyah Rangkul Buruh, Peringati May Day 2026 Bersama Lewat Fun Walk
Gubernur Sulsel Gelar Welcome Dinner Mewah di Rujab untuk Alumni UNHAS
Data yang dimutakhirkan meliputi warga yang baru memenuhi syarat usia sebagai pemilih, pensiunan TNI/Polri yang datanya disampaikan instansi terkait, pemilih yang mengalami perpindahan domisili atau perubahan status, serta pemilih yang telah meninggal dunia yang kemudian dicoret dari daftar.
Seluruh perubahan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“KPU berkomitmen menyediakan data pemilih yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada berikutnya,” pungkasnya.(*)






