HALLOMAKASSAR.COM – Kasus pidana yang menjerat seorang buruh harian lepas di Kabupaten Gowa dihentikan. Pelaku bernama Erlangga itu dibebaskan usai ditangkap karena mencuri empat tandan pisang milik warga di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong.
Lewat restorative justice (RJ), kasus yang menjerat Erlangga ini dihentikan. Mengingat korban telah memaafkan pelaku dan sudah tercapai kesepakatan damai yang berujung pada pencabutan laporan.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, tanpa menghilangkan nilai edukasi hukum.
“Hari ini Polres Gowa bersama Polsek Barombong melaksanakan restorative justice terhadap terduga pelaku pencurian empat tandan pisang,” kata Aldy, Selasa (19/8/2025).
Aldy juga menjelaskan, penerapan RJ dalam perkara ini juga berlandaskan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Salah satu pertimbangannya adalah pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana di bawah 5 tahun, termasuk kerugian di bawah Rp2,5 juta atau telah ada kesepakatan damai antara korban dengan pelaku.
“Pertimbangannya, ini baru pertama kali dilakukan, motifnya karena kebutuhan ekonomi, dan korban sudah memaafkan dengan jiwa yang besar,” sebutnya.
Ia menekankan, bahwa langkah ini bukan berarti membenarkan tindak pidana pencurian, namun RJ adalah langkah kemanusiaan yang tetap memberi efek jera sekaligus menjaga harmoni sosial antar masyarakat.
“Restorative justice adalah langkah kemanusiaan yang tetap memberi efek jera sekaligus menjaga harmoni sosial,” jelasnya.
Kasus ini terjadi pada Minggu (17/8/2025) lalu, sekitar pukul 15.30 WITA. Erlangga nekat mengambil empat tandan pisang milik Rustam, dan dua tandan sempat dijual seharga Rp150 ribu di wilayah Barombong, Kota Makassar, untuk membayar cicilan utang koperasi sebesar Rp100 ribu.
Sementara dua tandan lainnya belum sempat terjual saat polisi menangkapnya. Di hadapan polisi dan korban, Erlangga menangis memohon maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Saya akui salah, saya sangat menyesal. Waktu itu saya hanya pikir utang di koperasi harus dibayar tiap minggu. Uang hasil jual pisang langsung saya pakai untuk cicilan. Saya janji tidak ulangi lagi. Saya mau kerja halal untuk jaga keluarga,” ungkap Erlangga.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar juga menjelaskan bahwa seluruh syarat hukum dan sosial telah dipenuhi dalam kasus ini sehingga bisa dilaksanakan RJ.
Apalagi, dalam proses RJ ini turut disaksikan oleh Kepala Desa Kanjilo, Kepala Dusun setempat, kedua orang tua pelaku, korban, Kapolsek Barombong, Kanit Reskrim Polsek Barombong, Kasi Propam, Kasat Binmas, Kasat Intel, serta perwakilan pemerintah Kecamatan Barombong.
Kehadiran para tokoh masyarakat dan aparat ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan sosial agar Erlangga benar-benar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Polisi juga memastikan akan tetap memantau perilaku Erlangga agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kerugian yang ditaksir sekitar Rp300 ribu sudah dipulihkan. Proses ini juga disaksikan aparat desa, keluarga, dan unsur pemerintah sehingga ada pengawasan sosial. Harapannya pelaku benar-benar sadar dan tidak mengulanginya lagi,” tutur Bachtiar.
Selama proses RJ berlangsung, Kapolres Gowa yang turun langsung ke lokasi mendamaikan juga memberikan bantuan berupa uang dan sembako kepada korban serta pelaku sebagai bentuk kepedulian kepada sesama. (*)







