Jusuf Kalla Geram Soal Sengketa Tanah dengan GMTD: Permainan Lippo

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 6 November 2025 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK), geram terhadap PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terkesan merekayasa kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Wapres ke 10 dan ke 12 ini
menyebut tindakan GMTD itu sebagai bentuk perampokan terhadap hak kepemilikan yang sah. Padahal ia membeli tanah tersebut dari keturunan Raja Gowa 30 tahun lalu. Serta memiliki sertifikat resmi.

“(Punya) sertifikat, dibeli, tiba-tiba ada yang datang, merekayasa, segala macam. Sok-sokan, pendatang lagi, tiba-tiba merampok. Mereka omong kosong semua,” katanya.

JK menyebut tindakan GMTD sebagai penghinaan terhadap warga Bugis-Makassar yang menjaga kehormatan lewat perjuangan mempertahankan hak atas tanah. Dia menilai kasus ini bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga soal harga diri masyarakat Makassar.

“Ini kehormatan untuk orang Makassar, kehormatan untuk orang Bugis-Makassar. Yang punya tanah selama 30 tahun tiba-tiba ada yang datang merampok. Kehormatan kita semua,” ucapnya.

JK juga menyoroti klaim GMTD yang menyebut telah melakukan eksekusi atas lahan tersebut. Dia menilai tindakan itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).

“Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah,” paparnya.

JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN. Karena itu, dia menyebut langkah GMTD tersebut sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.

“Ini Mahkamah Agung (sesuai aturan) mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” lanjutnya.

JK menegaskan akan mempertahankan hak atas tanah ini sebagai jihad melawan ketidakadilan. Dia menilai kasus ini sarat rekayasa yang terstruktur dan merugikan pihak Hadji Kalla.

“Dalam agama Islam, kita semua, kalau mempertahankan hak itu jihad. Ini perampokan, diatur semua, rekayasa,” ucapnya.

JK menegaskan Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan GMTD dalam perkara yang diklaim dimenangkan di pengadilan. Menurutnya, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan hanya melakukan klaim sepihak.

“Kami tidak ada hubungan (persoalan) hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua. Itu permainan Lippo (Group), ciri Lippo begitu,” tuturnya.

Terkait itu, Dirut GMTD Ali Said enggan menanggapi tudingan JK yang menyebut eksekusi tidak sah. Dia menekankan sah tidaknya eksekusi akan ditanggapi oleh institusi terkait.

“Ya saya engga perlu nanggapi, biar institusi terkait yang menyatakan sah atau tidaknya,” singkatnya.(*)

Berita Terkait

Antisipasi Konten Manipulasi di Pemilu, Bawaslu Sulsel Petakan Konstruksi Hukum Pengawasan Digital
Pekerjaan Jalan Aroepala – Hertasning Selesai, Ruas Jalan Dibuka Full
Gubernur Sulsel Paparkan Capaian Digitalisasi Keuangan di Forum Nasional FEKDI x IFSE 2026
Tanggapan Pemprov Sulsel Atas Penetapan Tersangka Bupati Gowa
Sosialisasikan TanyaIbu.com, Ketua KPP Sulsel Andi Nirawati Dorong Perempuan Perkuat Literasi Digital
Hari Tani Nasional, Asri Tadda Soroti Nasib Petani di Tengah Paradoks Pembangunan
Mitigasi Penyelewengan Dana Pensiun, Kejati Sulsel Beri Penerangan Hukum PT Taspen
Pemprov Sulsel Berhasil Renegosiasi PI Migas 2,5% Jadi 10%

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:47 WIB

Antisipasi Konten Manipulasi di Pemilu, Bawaslu Sulsel Petakan Konstruksi Hukum Pengawasan Digital

Minggu, 27 September 2026 - 08:24 WIB

Pekerjaan Jalan Aroepala – Hertasning Selesai, Ruas Jalan Dibuka Full

Sabtu, 26 September 2026 - 09:03 WIB

Gubernur Sulsel Paparkan Capaian Digitalisasi Keuangan di Forum Nasional FEKDI x IFSE 2026

Jumat, 25 September 2026 - 20:09 WIB

Tanggapan Pemprov Sulsel Atas Penetapan Tersangka Bupati Gowa

Jumat, 25 September 2026 - 16:44 WIB

Sosialisasikan TanyaIbu.com, Ketua KPP Sulsel Andi Nirawati Dorong Perempuan Perkuat Literasi Digital

Berita Terbaru