Dua Komisioner Bawaslu Palopo Disanksi oleh DKPP

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 10 September 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.

Pelanggaran etik yang dilakukan Khaerana dan Widianto sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah diputuskan pada sidang pembacaan putusan pada Senin (08/09/2025) lalu.

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu I Khaerana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Palopo, dan Widianto Hendra Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kota Palopo dalam Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” bunyi putusan DKPP tersebut.

Khaerana dan Widianto dilaporkan oleh Junaid pada perkara 170-PKE-DKPP/VI/2025.

Pengadu mempermasalahkan keduanya karena diduga tidak melakukan pengawasan aktif dan menghentikan penanganan laporan terkait status Calon Wakil Wali Kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana.

Junaid menambahkan bahwa seharusnya Khaerana dan Widianto Hendra cermat dan teliti dalam membaca Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilampirkan Akhmad Syarifuddin sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan.

Dalam SKCK tersebut, terdapat catatan yang menyebut Akhmad Syarifuddin pernah terlibat dalam pelanggaran Pasal 187 (2) jo Pasal 69 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut Junaid, hal ini seharusnya menjadi petunjuk awal untuk melakukan tindakan pencegahan dengan menyampaikan kepada Akhmad Syarifuddin dan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Palopo untuk melakukan perbaikan berkas.

Setelah menggelar sidang dan mendengarkan keterangan semua pihak, DKPP menyimpulkan bahwa Khaerana dan Widianto terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

“Teradu I dan Teradu II dalam Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” bunyi kesimpulan putusan DKPP tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Khaerana menghormati putusan DKPP. Ia mengaku pengalaman ini bakal menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

“Sudah konsekuensi kami sebagai penyelanggara yang terkadang masih ada hal yang luput dalam proses pengawasan kami. InshaAllah menjadi pembelajaran berharga buat kami untuk lebih cermat dan hati-hati ke depannya, agar kualitas demokrasi semakin lebih baik lagi,” jelasnya.

Adapun Widianto juga menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga etik tersebut.

“Kami menghormati putusan DKPP,” kuncinya.***

Berita Terkait

GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK TERKAIT SEKURITAS TRQ DI KANADA — PEMBERITAHUAN TENTANG USULAN PENYELESAIAN
BAW Resmi Masuk ke Pasar Mobil Setir Kanan Indonesia di GIIAS 2026
Seminar Ekonomi Karbon Digelar di PHBS, Shenzhen
EVALUE, Operator SPKLU Terbesar di Taiwan, Ekspansi ke Indonesia dan Resmikan Kantor di Jakarta
HNS 2026 | Huawei Luncurkan Solusi Xinghe AI Campus Terbaru untuk Afrika Bagian Selatan
Waaree Renewable Technologies Limited Tandatangani Perjanjian ECI Untuk Memasuki Pasar Energi Terbarukan di Australia dan Selandia Baru
Pertanian Modern Bertransformasi Menjadi Industri Berteknologi Tinggi: Chairman, Wens Foodstuff Group
Bambu Lab A2L Kini Hadir di Indonesia: Printer 3D Format Besar yang Mudah Digunakan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:21 WIB

GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK TERKAIT SEKURITAS TRQ DI KANADA — PEMBERITAHUAN TENTANG USULAN PENYELESAIAN

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:00 WIB

BAW Resmi Masuk ke Pasar Mobil Setir Kanan Indonesia di GIIAS 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:08 WIB

Seminar Ekonomi Karbon Digelar di PHBS, Shenzhen

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:00 WIB

EVALUE, Operator SPKLU Terbesar di Taiwan, Ekspansi ke Indonesia dan Resmikan Kantor di Jakarta

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:05 WIB

HNS 2026 | Huawei Luncurkan Solusi Xinghe AI Campus Terbaru untuk Afrika Bagian Selatan

Berita Terbaru