Dua Komisioner Bawaslu Palopo Disanksi oleh DKPP

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 10 September 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.

Pelanggaran etik yang dilakukan Khaerana dan Widianto sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah diputuskan pada sidang pembacaan putusan pada Senin (08/09/2025) lalu.

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu I Khaerana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Palopo, dan Widianto Hendra Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kota Palopo dalam Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” bunyi putusan DKPP tersebut.

Khaerana dan Widianto dilaporkan oleh Junaid pada perkara 170-PKE-DKPP/VI/2025.

Pengadu mempermasalahkan keduanya karena diduga tidak melakukan pengawasan aktif dan menghentikan penanganan laporan terkait status Calon Wakil Wali Kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana.

Junaid menambahkan bahwa seharusnya Khaerana dan Widianto Hendra cermat dan teliti dalam membaca Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilampirkan Akhmad Syarifuddin sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan.

Dalam SKCK tersebut, terdapat catatan yang menyebut Akhmad Syarifuddin pernah terlibat dalam pelanggaran Pasal 187 (2) jo Pasal 69 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut Junaid, hal ini seharusnya menjadi petunjuk awal untuk melakukan tindakan pencegahan dengan menyampaikan kepada Akhmad Syarifuddin dan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Palopo untuk melakukan perbaikan berkas.

Setelah menggelar sidang dan mendengarkan keterangan semua pihak, DKPP menyimpulkan bahwa Khaerana dan Widianto terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

“Teradu I dan Teradu II dalam Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” bunyi kesimpulan putusan DKPP tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Khaerana menghormati putusan DKPP. Ia mengaku pengalaman ini bakal menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

“Sudah konsekuensi kami sebagai penyelanggara yang terkadang masih ada hal yang luput dalam proses pengawasan kami. InshaAllah menjadi pembelajaran berharga buat kami untuk lebih cermat dan hati-hati ke depannya, agar kualitas demokrasi semakin lebih baik lagi,” jelasnya.

Adapun Widianto juga menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga etik tersebut.

“Kami menghormati putusan DKPP,” kuncinya.***

Berita Terkait

Hisense Angkat Perpaduan Dunia Mode dan Gaya Hidup Lewat Program Aktivasi Menjelang Penayangan “The Devil Wears Prada 2” pada 1 Mei
Terbitkan Laporan ESG 2025, Hikvision Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat “Tech for Good”
For the Reasons that Matter: Kampanye Multi-Negara yang Menyoroti Kesehatan Pernapasan Dewasa
Dorong Revolusi Pangan Global, Teknologi “Food Processing” Jepang Tampil di Panggung Dunia
Dukung Infrastruktur Digital Asia, FICER Hadirkan Solusi Konektivitas Skalabel Masa Depan di Ajang Asia Tech x Singapore – CommunicAsia 2026
Riset LPEM FEB UI: Pindar AdaKami Jadi Bantalan Saat Masyarakat Hadapi Tekanan Ekonomi
Dari Budaya Etnik Li hingga Asian Beach Games: Sanya Tampilkan Identitas Budaya Sambut Tamu Asia
Dahua Technology Luncurkan Laporan ESG 2025: Dorong Pembangunan Berkelanjutan lewat Inovasi Digital

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:00 WIB

Hisense Angkat Perpaduan Dunia Mode dan Gaya Hidup Lewat Program Aktivasi Menjelang Penayangan “The Devil Wears Prada 2” pada 1 Mei

Kamis, 30 April 2026 - 07:44 WIB

For the Reasons that Matter: Kampanye Multi-Negara yang Menyoroti Kesehatan Pernapasan Dewasa

Kamis, 30 April 2026 - 04:00 WIB

Dorong Revolusi Pangan Global, Teknologi “Food Processing” Jepang Tampil di Panggung Dunia

Kamis, 30 April 2026 - 01:30 WIB

Dukung Infrastruktur Digital Asia, FICER Hadirkan Solusi Konektivitas Skalabel Masa Depan di Ajang Asia Tech x Singapore – CommunicAsia 2026

Rabu, 29 April 2026 - 23:44 WIB

Riset LPEM FEB UI: Pindar AdaKami Jadi Bantalan Saat Masyarakat Hadapi Tekanan Ekonomi

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

DPRD Parepare Adukan Kelangkaan Gas Subsidi ke DPRD Sulsel

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:58 WIB