Ahli Pidana dan ITE Dilibatkan Dalam Kasus Penyelidikan Dugaan Pelecehan Verbal Dosen UNM

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan melibatkan sejumlah ahli dalam penyelidikan kasus dugaan pelecehan verbal yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi. Dimana, kasus ini dilaporkan oleh seorang dosen berinisial Q (51) dan kini sedang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wichaksono, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Salah satunya dengan menghadirkan keterangan dari ahli.

“Ahli pasti lah dilibatkan. Dari ahli pidana dan ITE,” kata Bayu kepada wartawan, Kamis (27/8/2025).

Bayu menjelaskan, laporan resmi kasus ini sudah diterima Subdit V Siber sehari sebelumnya. Usai menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pelapor maupun terlapor.

“Untuk laporannya sudah kami terima kemarin di Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak penyidik sudah menjalin komunikasi dengan pelapor. Bahkan, jadwal kedatangan pelapor ke Polda Sulsel telah ditentukan hari ini.

“Kanit kami sudah komunikasi dengan pelapor dan sudah ditentukan jadwalnya ke sini,” tegas Bayu.

Terkait rencana pemanggilan terhadap Rektor UNM, Bayu menyebut hal itu akan dilakukan setelah pemeriksaan awal terhadap pelapor rampung.

“Belum, nanti (dipanggil). Semuanya pasti nanti kita lakukan pemeriksaan,” ucapnya singkat.

Bayu juga mengungkapkan bahwa laporan yang masuk ke pihaknya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kemarin yang kami terima, terkait ITE. Bunyinya berkaitan UU ITE, jadi larinya ke kami,” katanya.

Dosen pelapor disebut menyerahkan 26 bukti berupa percakapan WhatsApp. Seluruh bukti itu akan menjadi dasar pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

“Dari laporannya, dilampirkan juga dengan beberapa bukti percakapan (WhatsApp),” jelas Bayu.

Meski begitu, pihak kepolisian belum mendalami kemungkinan adanya unsur pornografi dalam kasus tersebut. Fokus penyidik saat ini adalah pengambilan keterangan awal dari pelapor.

“Belum (didalami), nanti kita lakukan ini dulu, pengambilan keterangan dari pihak pelapor, nanti kita dalami di situ,” terangnya. (*)

Berita Terkait

Sinergi ATR/BPN, dan KPK, Munafri Hadiri Rakor Perkuat Reformasi Pertanahan
Perkuat Kelembagaan, Sekretariat Bawaslu Sulsel Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Gubernur Sulsel Usul Skema Modal Tanpa Bunga, IKA Unhas Jadi Motor Penggerak
Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026,  Munafri-Aliyah Tekankan Kolaborasi Jadi Kunci Utama Hadapi Bencana
Pesan Wali Kota Appi ke JCH Makassar: Luruskan Niat, Jaga Kesehatan
Dua Pelaut Asal Sulsel Disandera di Somalia, Ini Langkah Pemerintah Provinsi 
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
HKBN 2026 di Makassar: BPBD Siapkan Apel Besar dan Edukasi Anak Lewat Program SALAMA

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:38 WIB

Sinergi ATR/BPN, dan KPK, Munafri Hadiri Rakor Perkuat Reformasi Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 15:59 WIB

Perkuat Kelembagaan, Sekretariat Bawaslu Sulsel Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Rabu, 29 April 2026 - 15:55 WIB

Gubernur Sulsel Usul Skema Modal Tanpa Bunga, IKA Unhas Jadi Motor Penggerak

Rabu, 29 April 2026 - 15:46 WIB

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026,  Munafri-Aliyah Tekankan Kolaborasi Jadi Kunci Utama Hadapi Bencana

Rabu, 29 April 2026 - 07:17 WIB

Dua Pelaut Asal Sulsel Disandera di Somalia, Ini Langkah Pemerintah Provinsi 

Berita Terbaru