Ahli Pidana dan ITE Dilibatkan Dalam Kasus Penyelidikan Dugaan Pelecehan Verbal Dosen UNM

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan melibatkan sejumlah ahli dalam penyelidikan kasus dugaan pelecehan verbal yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi. Dimana, kasus ini dilaporkan oleh seorang dosen berinisial Q (51) dan kini sedang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wichaksono, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Salah satunya dengan menghadirkan keterangan dari ahli.

“Ahli pasti lah dilibatkan. Dari ahli pidana dan ITE,” kata Bayu kepada wartawan, Kamis (27/8/2025).

Bayu menjelaskan, laporan resmi kasus ini sudah diterima Subdit V Siber sehari sebelumnya. Usai menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pelapor maupun terlapor.

“Untuk laporannya sudah kami terima kemarin di Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak penyidik sudah menjalin komunikasi dengan pelapor. Bahkan, jadwal kedatangan pelapor ke Polda Sulsel telah ditentukan hari ini.

“Kanit kami sudah komunikasi dengan pelapor dan sudah ditentukan jadwalnya ke sini,” tegas Bayu.

Terkait rencana pemanggilan terhadap Rektor UNM, Bayu menyebut hal itu akan dilakukan setelah pemeriksaan awal terhadap pelapor rampung.

“Belum, nanti (dipanggil). Semuanya pasti nanti kita lakukan pemeriksaan,” ucapnya singkat.

Bayu juga mengungkapkan bahwa laporan yang masuk ke pihaknya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kemarin yang kami terima, terkait ITE. Bunyinya berkaitan UU ITE, jadi larinya ke kami,” katanya.

Dosen pelapor disebut menyerahkan 26 bukti berupa percakapan WhatsApp. Seluruh bukti itu akan menjadi dasar pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

“Dari laporannya, dilampirkan juga dengan beberapa bukti percakapan (WhatsApp),” jelas Bayu.

Meski begitu, pihak kepolisian belum mendalami kemungkinan adanya unsur pornografi dalam kasus tersebut. Fokus penyidik saat ini adalah pengambilan keterangan awal dari pelapor.

“Belum (didalami), nanti kita lakukan ini dulu, pengambilan keterangan dari pihak pelapor, nanti kita dalami di situ,” terangnya. (*)

Berita Terkait

Pekerjaan Jalan Aroepala – Hertasning Selesai, Ruas Jalan Dibuka Full
Fraksi  PKS DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Wali Kota Munafri, Ekonomi Tumbuh 7,04 Persen
Kortastipidkor Polri Cegah Bupati Husniah Bepergian ke Luar Negeri
Gubernur Sulsel Paparkan Capaian Digitalisasi Keuangan di Forum Nasional FEKDI x IFSE 2026
BPBD Makassar Salurkan 5,1 Juta Liter Air Bersih, Jangkau 97 Ribu Jiwa di 62 Kelurahan
Tanggapan Pemprov Sulsel Atas Penetapan Tersangka Bupati Gowa
Pemkot Makassar Libatkan Arborist untuk Selamatkan Ekosistem Pohon di Kawasan Kajaolalido-Thamrin
Sosialisasikan TanyaIbu.com, Ketua KPP Sulsel Andi Nirawati Dorong Perempuan Perkuat Literasi Digital

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 08:24 WIB

Pekerjaan Jalan Aroepala – Hertasning Selesai, Ruas Jalan Dibuka Full

Sabtu, 26 September 2026 - 17:26 WIB

Fraksi  PKS DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Wali Kota Munafri, Ekonomi Tumbuh 7,04 Persen

Sabtu, 26 September 2026 - 14:39 WIB

Kortastipidkor Polri Cegah Bupati Husniah Bepergian ke Luar Negeri

Jumat, 25 September 2026 - 20:16 WIB

BPBD Makassar Salurkan 5,1 Juta Liter Air Bersih, Jangkau 97 Ribu Jiwa di 62 Kelurahan

Jumat, 25 September 2026 - 20:09 WIB

Tanggapan Pemprov Sulsel Atas Penetapan Tersangka Bupati Gowa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Pekerjaan Jalan Aroepala – Hertasning Selesai, Ruas Jalan Dibuka Full

Minggu, 27 Sep 2026 - 08:24 WIB