PDAM Makassar Perpanjang MoU dengan Kejari,  Pendampingan hingga Edukasi Hukum

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Perumda Air Minum Kota Makassar memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan di depan Aula Tirta Dharma, Kantor Perumda Air Minum, Jalan Ratulangi, Makassar, Selasa, (26/08/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, beserta jajaran, Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, Plt Direktur Keuangan, Nanang Supriayatno, Asisten Pembina Kejati Sulsel, serta pejabat struktural PDAM Makassar.

Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menegaskan kerja sama ini adalah wujud nyata sinergi kelembagaan yang telah lama terjalin. Ia menyebut kejaksaan hadir bukan sekadar mitra formal, melainkan penyangga utama dalam memastikan setiap langkah strategis perusahaan berjalan sesuai aturan.

“Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Makassar sangat penting, khususnya untuk memastikan tata kelola aset dan pemanfaatan air bagi sektor komersial berjalan transparan dan memberi manfaat adil bagi masyarakat Kota Makassar,” ujar Hamzah.

Menurutnya, keberadaan kejaksaan membawa banyak manfaat, mulai dari kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan kontrak, berkurangnya potensi permasalahan hukum, hingga terciptanya rasa aman bagi manajemen dalam mengambil keputusan penting. Hal itu, kata Hamzah, menjadi fondasi bagi PDAM agar bisa tetap fokus pada prioritas pada pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan pelayanan air bersih tidak pernah terganggu, sembari menjaga kepentingan komersial yang sah,” ucapnya.

Ia berharap ke depan pendampingan tidak hanya sebatas urusan hukum, tetapi juga pembinaan, edukasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkup perusahaan. Dengan begitu, budaya kepatuhan hukum dapat tumbuh di seluruh lini organisasi, termasuk pejabat struktural yang hadir pada kesempatan itu.

“Budaya ini akan menjadi warisan penting agar PDAM tidak hanya kuat secara layanan, tapi juga kokoh secara tata kelola,” kata dia.

Sementara itu, Nauli Rahim Siregar menjelaskan ruang lingkup kerja sama ini cukup luas. Tidak hanya pendampingan hukum, tetapi juga mencakup pertimbangan hukum, mediasi, hingga pelayanan hukum terkait perdata dan tata usaha negara. Menurut Nauli, fungsi itu dapat dimanfaatkan oleh PDAM sebagai panduan (guidance) dalam menerapkan kebijakan maupun kontrak strategis.

“Kami bisa memberikan masukan, audit regulasi, hingga sosialisasi pemahaman hukum agar tata kelola berjalan baik,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa problem hukum kerap berawal dari lemahnya tata kelola. Karena itu, ia mendorong agar regulasi internal dan prosedur organisasi diperkuat.

“Selama tata kelolanya baik, kecil kemungkinan ada masalah hukum. Inilah yang harus dipertahankan oleh manajemen PDAM Makassar,” tegasnya.

Meski begitu, Nauli menilai PDAM Makassar saat ini telah berada pada posisi istimewa di tingkat nasional. Beberapa daerah, menurut dia, sudah menjadikan PDAM Makassar sebagai model dalam tata kelola BUMD air minum.

“PDAM Makassar ini sudah bukan level kabupaten/kota, tapi rujukan nasional. Karena itu, tata kelolanya harus dijaga agar tetap menjadi contoh,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Hemat Anggaran Rp60 Miliar! Wali Kota Makassar  Pangkas Perjalanan Dinas  – Setop Pengadaan Randis Baru
Wali Kota Makassar Hadiri Rakor Pengembangan Infrastruktur Dasar, Fokus PSEL di Antang
Pelajari Konsep Revitalisasi Blok M Jakarta, Appi Rancang Wajah Baru Pasar Sentral Lebih Modern 
Pemkot Makassar Benahi Wajah Terminal, Tiga Kawasan Disulap Lebih Tertata dan Estetis
Wali Kota Makassar  Ultimatum Kepsek: Perpisahan Berbayar di Sekolah, Terancam Dicopot
Peringati Hari Kartini, Camat Ujung Pandang: Saatnya Perempuan Tunjukkan Kualitas
Munafri-Aliyah: Aspirasi Masyarakat dari Reses DPRD, Segera Ditindaklanjuti
Pemkot Makassar Berikan KUR bagi PKL yang Tertib, Solusi Pemberdayaan UMKM

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:57 WIB

Hemat Anggaran Rp60 Miliar! Wali Kota Makassar  Pangkas Perjalanan Dinas  – Setop Pengadaan Randis Baru

Selasa, 21 April 2026 - 21:30 WIB

Wali Kota Makassar Hadiri Rakor Pengembangan Infrastruktur Dasar, Fokus PSEL di Antang

Selasa, 21 April 2026 - 14:13 WIB

Pelajari Konsep Revitalisasi Blok M Jakarta, Appi Rancang Wajah Baru Pasar Sentral Lebih Modern 

Selasa, 21 April 2026 - 11:48 WIB

Pemkot Makassar Benahi Wajah Terminal, Tiga Kawasan Disulap Lebih Tertata dan Estetis

Selasa, 21 April 2026 - 08:11 WIB

Wali Kota Makassar  Ultimatum Kepsek: Perpisahan Berbayar di Sekolah, Terancam Dicopot

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Pemprov Dorong Minat Baca Lewat Optimalisasi Layanan Perpustakaan

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:27 WIB

Opini

Selat Hormuz dan Nasib Penanganan Tipikor

Rabu, 22 Apr 2026 - 08:22 WIB