Langganan ChatGPT Wajib Bayar Pajak

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 29 Desember 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk perusahaan digital baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, pada November 2025, DJP menunjuk tiga perusahaan digital baru sebagai pemungut PPN, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo LLC selaku pemilik AI chatbot ChatGPT.

Dengan catatan itu, sampai akhir November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai
pemungut PPN PMSE. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

“Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun,” ucap Rosmauli dikutip dari siaran pers, Senin (29/12/2025).

Ia menambahkan bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.

Hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun.

Jumlah itu terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025.

Sebagai informasi, PPN yang wajib dipungut oleh pelaku PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah sebesar 11%, mempertimbangkan perhitungan tarif 12% dari dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai berupa uang yang dibayar oleh Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.

Pelaku usaha PMSE tersebut ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE apabila telah memenuhi kriteria meliputi: nilai transaksi dengan Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam 1 tahun atau Rp 50 juta dalam 1 bulan; dan/atau jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 (satu) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.(*)

Berita Terkait

IKA FKG Unhas All Out Dukung Andi Amran Sulaiman untuk Periode Kedua
Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa
Pejabat Manajerial Baru, Gunawan Tekankan Adaptasi dan Kinerja Optimal
Tinggal Selangkah Lagi, Sekolah KKSS Pekanbaru Segera Terwujud
Panen Sayur Hidroponik Warnai Peringatan HBP ke-62 di Lapas Narkotika Sungguminasa
Dekat dengan Masyarakat, Lapas Narkotika Sungguminasa Tebar Kepedulian di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62
Tim Mini Soccer Lapas Narkotika Sungguminasa Raih Juara I Kakanwil Cup II 2026 Ditjenpas Sulsel
Sidak Blok Hunian, Lapas Narkotika Sungguminasa Perkuat Komitmen Zero Narkoba

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:05 WIB

IKA FKG Unhas All Out Dukung Andi Amran Sulaiman untuk Periode Kedua

Senin, 27 April 2026 - 07:14 WIB

Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa

Selasa, 21 April 2026 - 20:33 WIB

Pejabat Manajerial Baru, Gunawan Tekankan Adaptasi dan Kinerja Optimal

Kamis, 16 April 2026 - 07:59 WIB

Tinggal Selangkah Lagi, Sekolah KKSS Pekanbaru Segera Terwujud

Rabu, 15 April 2026 - 13:32 WIB

Panen Sayur Hidroponik Warnai Peringatan HBP ke-62 di Lapas Narkotika Sungguminasa

Berita Terbaru