MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah – Lembaga Negara

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM  -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mahkamah menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara berpotensi menjadi instrumen yang mereduksi hingga menghilangkan hak konstitusional warga negara.

“Amar putusan: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, saat membacakan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (28/8).

MK menilai lembaga negara tidak tepat ditempatkan sebagai objek yang dilindungi dari penghinaan melalui hukum pidana. Sebab, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia.

“Perlindungan atas kehormatan, martabat, dan atau nama baik perorangan tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap kehormatan, martabat dan nama baik pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi negara,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Adies berbicara saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni gugatan soal pasal penghinaan terhadap pemerintah.

Sebab, MK berpandangan martabat institusi negara tidak perlu dilindungi karena tidak sama dengan martabat manusia sebagai makhluk berkesadaran yang memiliki perasaan.

“Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela maupun rasa dihina,” katanya.

Adies menjelaskan, jika persoalan marwah atau martabat lembaga negara hendak dijadikan dasar perlindungan, individu yang berada di dalam lembaga tersebutlah yang harus menjaga marwah dan martabat lembaga melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukannya.

Menurut MK, pemerintah dan lembaga negara juga harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat masyarakat. Sikap tersebut merupakan konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat dalam negara hukum yang demokratis.

“Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pemerintah dan/atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Adies.

Pasal penghinaan pemerintah berpotensi kriminalisasi MK kemudian menyoroti ketentuan penghinaan dalam Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU KUHP.

Menurut Mahkamah, norma tersebut berpotensi membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum.

“Norma Pasal 240 beserta penjelasannya dan norma Pasal 241 UU 1/2023 membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah,” ujarnya.

Selain berpotensi memicu kriminalisasi, ketentuan tersebut juga dinilai dapat menimbulkan efek menakut-nakuti bagi masyarakat dalam menyampaikan pikiran dan sikap secara terbuka.

“Dapat menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” imbuh Adies.

Berita Terkait

SINGAPURA MEMPERKUAT PERANNYA SEBAGAI GERBANG BISNIS TERPERCAYA DI ASIA PASIFIK PADA BNI SINGAPORE NATIONAL CONFERENCE 2026
HUAWEI WATCH D3 Debut di ESC Congress 2026, Hadirkan Inovasi Baru untuk Pemantauan Tekanan Darah dari Pergelangan Tangan
Arclin Akan Memamerkan Solusi Perlindungan Kevlar® dan Nomex® di Oil & Gas Asia 2026
Huasun Perluas Jangkauan di Pasar Asia Tenggara dengan Pasokan Modul Himalaya PLUS 13,7 MW untuk Proyek di Myanmar
XCMG Luncurkan Ring Crane 14.000 Ton Pertama di Dunia, Inovasi Baru dalam Ultra-Heavy Lifting
JULIEN’S AUCTIONS MENGUMUMKAN “KAIJU KING: KOLEKSI WARISAN SOMPOTE SANDS”
Pertukaran Budaya Guangfu Hadirkan Beragam Pertunjukan di Indonesia
Huawei Raih Gelar “Leader” dalam Gartner® Magic Quadrant™ for Enterprise Storage Platforms 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 01:00 WIB

SINGAPURA MEMPERKUAT PERANNYA SEBAGAI GERBANG BISNIS TERPERCAYA DI ASIA PASIFIK PADA BNI SINGAPORE NATIONAL CONFERENCE 2026

Selasa, 1 September 2026 - 00:21 WIB

HUAWEI WATCH D3 Debut di ESC Congress 2026, Hadirkan Inovasi Baru untuk Pemantauan Tekanan Darah dari Pergelangan Tangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Arclin Akan Memamerkan Solusi Perlindungan Kevlar® dan Nomex® di Oil & Gas Asia 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Huasun Perluas Jangkauan di Pasar Asia Tenggara dengan Pasokan Modul Himalaya PLUS 13,7 MW untuk Proyek di Myanmar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:18 WIB

XCMG Luncurkan Ring Crane 14.000 Ton Pertama di Dunia, Inovasi Baru dalam Ultra-Heavy Lifting

Berita Terbaru

Info Makassar

Wali Kota Munafri Ingin Pesta Rakyat Libatkan Warga dan UMKM Lokal

Selasa, 1 Sep 2026 - 08:22 WIB

Opini

Makassar, Cinta yang Diwujudkan Menjadi Warisan

Selasa, 1 Sep 2026 - 08:15 WIB