MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah – Lembaga Negara

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM  -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mahkamah menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara berpotensi menjadi instrumen yang mereduksi hingga menghilangkan hak konstitusional warga negara.

“Amar putusan: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, saat membacakan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (28/8).

MK menilai lembaga negara tidak tepat ditempatkan sebagai objek yang dilindungi dari penghinaan melalui hukum pidana. Sebab, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia.

“Perlindungan atas kehormatan, martabat, dan atau nama baik perorangan tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap kehormatan, martabat dan nama baik pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi negara,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Adies berbicara saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni gugatan soal pasal penghinaan terhadap pemerintah.

Sebab, MK berpandangan martabat institusi negara tidak perlu dilindungi karena tidak sama dengan martabat manusia sebagai makhluk berkesadaran yang memiliki perasaan.

“Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela maupun rasa dihina,” katanya.

Adies menjelaskan, jika persoalan marwah atau martabat lembaga negara hendak dijadikan dasar perlindungan, individu yang berada di dalam lembaga tersebutlah yang harus menjaga marwah dan martabat lembaga melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukannya.

Menurut MK, pemerintah dan lembaga negara juga harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat masyarakat. Sikap tersebut merupakan konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat dalam negara hukum yang demokratis.

“Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pemerintah dan/atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Adies.

Pasal penghinaan pemerintah berpotensi kriminalisasi MK kemudian menyoroti ketentuan penghinaan dalam Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU KUHP.

Menurut Mahkamah, norma tersebut berpotensi membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum.

“Norma Pasal 240 beserta penjelasannya dan norma Pasal 241 UU 1/2023 membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah,” ujarnya.

Selain berpotensi memicu kriminalisasi, ketentuan tersebut juga dinilai dapat menimbulkan efek menakut-nakuti bagi masyarakat dalam menyampaikan pikiran dan sikap secara terbuka.

“Dapat menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” imbuh Adies.

Berita Terkait

Festival Paus Ulsan Ke-30 Rayakan Hari Jadi Bersejarah, Angkat Transformasi Jangsaengpo Menjadi Destinasi Ekowisata Unggulan
UOB Asset Management Soroti Peluang Investasi di Tengah Perubahan Kebijakan Global
AIRA Factoring Catat Nilai Pembiayaan Rantai Pasok Digital Lebih dari THB 1 Miliar Berkat Dukungan NEC Thailand
FXT Raih Nominasi Resmi Finance Magnates Awards 2026 Kategori Broker of the Year, Most Innovative Broker, Most Trusted Broker, dan Best Overall Broker
ANTA Sports Rampungkan Akuisisi 29,06% Saham PUMA dan Jadi Pemegang Saham Terbesar
NCCN Menyoroti Kolaborasi untuk Meningkatkan Hasil Penanganan Kanker Global dalam Pertemuan di Amerika Utara dan Asia
Daya Listrik Jadi Tantangan Berikutnya untuk Infrastruktur AI: DIGITIMES Bahas Peralihan Menuju Pusat Data 800VDC
Grand Finale di Vietnam: Sungrow Master 2026 Tingkatkan Standar Keahlian Teknis dalam Bidang Tenaga Surya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Festival Paus Ulsan Ke-30 Rayakan Hari Jadi Bersejarah, Angkat Transformasi Jangsaengpo Menjadi Destinasi Ekowisata Unggulan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:47 WIB

UOB Asset Management Soroti Peluang Investasi di Tengah Perubahan Kebijakan Global

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

AIRA Factoring Catat Nilai Pembiayaan Rantai Pasok Digital Lebih dari THB 1 Miliar Berkat Dukungan NEC Thailand

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:42 WIB

FXT Raih Nominasi Resmi Finance Magnates Awards 2026 Kategori Broker of the Year, Most Innovative Broker, Most Trusted Broker, dan Best Overall Broker

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:02 WIB

ANTA Sports Rampungkan Akuisisi 29,06% Saham PUMA dan Jadi Pemegang Saham Terbesar

Berita Terbaru

Info Makassar

Pemprov Sulsel Percepat Upaya Penurunan Stunting, Ini Langkahnya

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:51 WIB