HALLOMAKASSAR.COM – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Letkol Inf LG dengan seorang istri dokter berinisial IA belum juga menemukan titik terang, padahal kasus ini sudah berlangsung sejak 2024 lalu.
Hampir setahun berlalu proses hukum kasus yang sempat viral dan menarik perhatian publik ini berjalan. Padahal, perwira menengah TNI AD itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin sejak 19 November 2024.
Menanggapi hal ini, Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Budi Wirman meminta waktu untuk lebih dulu mempelajari perkembangan perkara sebelum memberikan keterangan lebih jauh. .
Seperti diketahui, Budi merupakan pejabat baru di Kodam XIV/Hasanuddin. Ia baru-baru ini menggantikan pejabat sebelumnya, Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto yang ditarik ke Mabesad.
“Saya pelajari dulu ya, bang. Dah sampai mana masalah ini,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/9/2025).
Terpisah, Kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat, mengungkap awal mula perkara dugaan perselingkuhan yang menyeret mantan Dandim 1408/Makassar, Letkol Inf LG. Laporan resmi sudah diajukan sejak 20 September 2024.
Agusman mengatakan proses hukum sempat berjalan dengan penetapan tersangka. Bahkan, berkas perkara telah dikirimkan ke Oditurat Militer IV Makassar untuk dilanjutkan ke persidangan.
“Terkait laporan itu, proses hukum juga berjalan. Sudah ada penetapan tersangka, bahkan berkas perkara telah dikirim ke auditor jaksa militer atau Oditurat Militer IV Makassar untuk disidangkan dan ditindaklanjuti,” ungkap Agusman.
Ia menjelaskan, ada prosedur di internal TNI yang membuat penanganan kasus ini tersendat. Sebelum naik ke meja hijau, Jaksa Militer wajib meminta pendapat Perwira Penyerah Perkara (Papera), dalam hal ini Pangdam XIV/Hasanuddin.
Baca Juga:
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko Backup Air Bersih
Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar, 68 Pendaftar Berlatar Belakang Aktivis hingga Profesor
Penertiban Humanis di Tallo, Lapak di Atas Drainase Ditata, Sebagian Dibongkar Mandiri
Papera menilai kasus tersebut sudah pernah dijatuhi sanksi disiplin sehingga dianggap nebis in idem.
Namun pandangan itu berbeda dengan Jaksa Militer. Karena perbedaan itulah, Oditurat Militer kemudian mengajukan persoalan ini ke Auditorat Jenderal TNI di Jakarta.
Dari Jakarta, keluarlah petunjuk agar Kaotmilti XIV Makassar mengirim surat ke Papera untuk meneruskan perkara ke Pengadilan Militer Utama.
Namun, kata Agusman, sampai sekarang berkas itu belum juga diserahkan. Situasi ini dinilai menimbulkan kesan ada kelambanan penanganan hukum di tubuh TNI.
Baca Juga:
Sigenergy Resmi Melantai di Bursa Efek Hong Kong, Didukung Investor Global Terkemuka
Pedoman Pertama tentang Penanganan Neuropati Perifer untuk Apoteker di Asia Pasifik
CGTN: Pertukaran Budaya Mempererat Hubungan Persahabatan Tiongkok-Vietnam
Agusman mengingatkan bahwa Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sudah jelas menyebut, jika terjadi perbedaan pandangan antara Oditur dan Papera, perkara harus dibawa ke Pengadilan Militer Utama.
“Output dari Pengadilan Militer Utama akan menentukan apakah perkara ini layak dilanjutkan sebagai pidana, atau hanya sebatas pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Ia menambahkan, sudah setahun sejak laporan resmi diajukan, namun pihak pelapor maupun kuasa hukumnya belum mendapatkan kejelasan hukum.
“Kami sudah resmi melapor pada 20 September 2024. Artinya, sudah setahun berlalu tanpa ada kejelasan,” lanjutannya.
Agusman bilang, Jaksa Militer Oditurat IV Makassar sebenarnya sudah menuntaskan kewajibannya. Hanya saja, proses berhenti di tangan Papera.
“Sehingga menimbulkan persepsi buruk terhadap proses penegakan hukum yang ada di tubuh TNI,” ucapnya.
Baca Juga:
Pemkot Makassar Siaga Hadapi “Godzilla El Nino”, BPBD Jadi Komando Darurat Air dan Kesehatan
NasDem Sulsel Demo Tempo, Tak Terima Disebut ‘PT NasDem Indonesia Raya Tbk ‘
Wali Kota Munafri Bersama Wamenbud RI Bahas Event Nasional KMI 2026 Dipusatkan di Makassar
Lebih jauh, Agusman juga menyinggung kemungkinan faktor jabatan ikut memengaruhi jalannya perkara.
“Ini mantan Dandim yang mungkin memiliki relasi atau jabatan yang bisa saja digunakan untuk menghambat proses hukum,” ungkapnya.
Meski begitu, ia memastikan pihaknya akan tetap mengawal kasus ini sampai ada keputusan hukum yang bersifat final.
“Tentunya kami sebagai kuasa hukum akan terus mengawal proses ini sampai adanya putusan pengadilan yang inkracht atau mengikat,” pungkasnya. (*)







