HALLOMAKASSAR.COM – Bupati Gowa Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat, (21/8/2026), terkait laporan mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, atas dugaan penggelapan dan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan perceraiannya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan pemeriksaan terhadap Sitti Husniah Talenrang yang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
“Hasil konfirmasi dengan Dirkrimum hari ini datang pukul 17.00 WITA dan sekarang masih berlangsung pemeriksaan,” kata Didik Supranoto kepada wartawan.
Diketahui, kasus tersebut statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026.
dilaporkan. (Gun)







