HALLOMAKASSAR.COM– Founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK), geram terhadap PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terkesan merekayasa kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Wapres ke 10 dan ke 12 ini
menyebut tindakan GMTD itu sebagai bentuk perampokan terhadap hak kepemilikan yang sah. Padahal ia membeli tanah tersebut dari keturunan Raja Gowa 30 tahun lalu. Serta memiliki sertifikat resmi.
“(Punya) sertifikat, dibeli, tiba-tiba ada yang datang, merekayasa, segala macam. Sok-sokan, pendatang lagi, tiba-tiba merampok. Mereka omong kosong semua,” katanya.
JK menyebut tindakan GMTD sebagai penghinaan terhadap warga Bugis-Makassar yang menjaga kehormatan lewat perjuangan mempertahankan hak atas tanah. Dia menilai kasus ini bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga soal harga diri masyarakat Makassar.
“Ini kehormatan untuk orang Makassar, kehormatan untuk orang Bugis-Makassar. Yang punya tanah selama 30 tahun tiba-tiba ada yang datang merampok. Kehormatan kita semua,” ucapnya.
JK juga menyoroti klaim GMTD yang menyebut telah melakukan eksekusi atas lahan tersebut. Dia menilai tindakan itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).
“Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah,” paparnya.
JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN. Karena itu, dia menyebut langkah GMTD tersebut sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.
“Ini Mahkamah Agung (sesuai aturan) mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” lanjutnya.
Baca Juga:
Deretan Daftar Calon Ketua DPC PKB Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan
Makassar Diproyeksikan Jadi Percontohan Program Sosial Nasional
Guru Besar UIN Alauddin Apresiasi Lonjakan Indeks Toleransi di Makassar
JK menegaskan akan mempertahankan hak atas tanah ini sebagai jihad melawan ketidakadilan. Dia menilai kasus ini sarat rekayasa yang terstruktur dan merugikan pihak Hadji Kalla.
“Dalam agama Islam, kita semua, kalau mempertahankan hak itu jihad. Ini perampokan, diatur semua, rekayasa,” ucapnya.
JK menegaskan Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan GMTD dalam perkara yang diklaim dimenangkan di pengadilan. Menurutnya, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan hanya melakukan klaim sepihak.
“Kami tidak ada hubungan (persoalan) hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua. Itu permainan Lippo (Group), ciri Lippo begitu,” tuturnya.
Baca Juga:
Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase
Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok, Transaksi Luar Negeri Melonjak
The Shilla Duty Free Hadirkan Promo “Summer Catch & Win” di Bandara Changi
Terkait itu, Dirut GMTD Ali Said enggan menanggapi tudingan JK yang menyebut eksekusi tidak sah. Dia menekankan sah tidaknya eksekusi akan ditanggapi oleh institusi terkait.
“Ya saya engga perlu nanggapi, biar institusi terkait yang menyatakan sah atau tidaknya,” singkatnya.(*)







